Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta

Kompas.com - 13/08/2019, 06:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

Dengan mengandalkan mobil pribadi untuk mencari nafkah serta adanya pembatasan pelat nomor ganjil genap, pastinya akan memberikan dampak.

Budi menjelaskan bila berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 memang tertulis jelas dibebaskan hanya untuk kendaraan umum. Sementara ketentuan main untuk taksi online sendiri tidak ada penjabaran detailnya.

"Kalau taksi online ini memang ada umumnya dan tidak umumnya juga, tapi termasuk dalam transportasi bermotor tidak dalam trayek."

Baca juga: Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Dishub Klaim Kecepatan Kendaraan di Jalan Pramuka Meningkat

"Pastinya akan saya bahas dulu apa yang benar-benar menjadi keinginan pak menteri lalu akan kita diskusikan bersama seperti apa nanti baiknya. Apakah dibedakan pakai stiker atau bagaimana, nanti kita infokan lagi," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan bila Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berkeinginan agar Pemprov DKI melalui Dishub membebaskan taksi online untuk beroperasi.

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, DKI Tak Siapkan Jalur Alternatif Khusus

Menhub meminta agar taksi online disamakan dengan taksi konvensional hanya saja dengan menggunakan tanda khusus sebagai pembeda dengan kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com