JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluaskan area ganjil genap untuk mobil pribadi. Dari sebelumnya hanya sembilan, kini menjadi 25 dengan bertambahnya 16 ruas jalan baru.
Kebijakan ini pun kembali menuai pro-kontra, terutama bagi pengendara taksi online yang mengoperasikan mobil dengan pelat hitam atau umum.
Ketika menanyakan soal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Pemprov DKI.
"Saya kurang tahu Pak Menteri kemarin bilangnya apa, tapi memang ada pembicaraan agar taksi online dibebaskan."
"Minggu ini akan kita bahas dengan semua pihak, termasuk Pemprov dan Dishub juga karena mereka yang punya kepentingan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Motor Bebas Ganjil Genap, tapi Akan Dikanalisasi
Menurut Budi, para pengendara taksi online saat ini di Jakarta secara jumlah memang cukup banyak.
Dengan mengandalkan mobil pribadi untuk mencari nafkah serta adanya pembatasan pelat nomor ganjil genap, pastinya akan memberikan dampak.
Budi menjelaskan bila berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 memang tertulis jelas dibebaskan hanya untuk kendaraan umum. Sementara ketentuan main untuk taksi online sendiri tidak ada penjabaran detailnya.
"Kalau taksi online ini memang ada umumnya dan tidak umumnya juga, tapi termasuk dalam transportasi bermotor tidak dalam trayek."
Baca juga: Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Dishub Klaim Kecepatan Kendaraan di Jalan Pramuka Meningkat
"Pastinya akan saya bahas dulu apa yang benar-benar menjadi keinginan pak menteri lalu akan kita diskusikan bersama seperti apa nanti baiknya. Apakah dibedakan pakai stiker atau bagaimana, nanti kita infokan lagi," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan bila Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berkeinginan agar Pemprov DKI melalui Dishub membebaskan taksi online untuk beroperasi.
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, DKI Tak Siapkan Jalur Alternatif Khusus
Menhub meminta agar taksi online disamakan dengan taksi konvensional hanya saja dengan menggunakan tanda khusus sebagai pembeda dengan kendaraan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.