Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta

Kompas.com - 13/08/2019, 06:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluaskan area ganjil genap untuk mobil pribadi. Dari sebelumnya hanya sembilan, kini menjadi 25 dengan bertambahnya 16 ruas jalan baru.

Kebijakan ini pun kembali menuai pro-kontra, terutama bagi pengendara taksi online yang mengoperasikan mobil dengan pelat hitam atau umum.

Ketika menanyakan soal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Pemprov DKI.

"Saya kurang tahu Pak Menteri kemarin bilangnya apa, tapi memang ada pembicaraan agar taksi online dibebaskan."

"Minggu ini akan kita bahas dengan semua pihak, termasuk Pemprov dan Dishub juga karena mereka yang punya kepentingan," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Motor Bebas Ganjil Genap, tapi Akan Dikanalisasi

Menurut Budi, para pengendara taksi online saat ini di Jakarta secara jumlah memang cukup banyak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com