Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bebas Denda Pajak Kendaraan | Ganjil Genap di Gerbang Tol

Kompas.com - 10/08/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

"Kami inginnya dalam waktu dekat ini, ditunggu saja," ucap Faisal kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019) malam.

Tujuan diadakan program itu, kata Faisal sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama penunggak pajak mobil dan sepeda motor.

Baca juga: Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

4. Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," katanya di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).

Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

5. Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda dua persen. Bukan dalam satu tahun, tetapi dihitung per bulan.

Artinya, jika menunggak pajak sampai satu tahun cukup dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan. Aturan itu sudah tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com