JAKARTA, KOMPAS.com - Selain ganjil genap, informasi yang sangat menyita perhatian masyarakat terutama warga DKI Jakarta, yaitu rencana BPRD memberlakukan bebas denda biaya administrasi kendaraan bermotor.
Dalam waktu dekat ini, BPRD DKI Jakarta akan menjalankan program rutin tahunan itu khusus untuk penunggak pajak kendaraan di Ibu Kota.
Selain itu, perluasan ganjil genap juga ternyata kini berlaku di gerbang Tol.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 9 Agustus 2019:
1 Orang Selandia Baru Heran Xpander Jadi Mobil Reli
Menjadi Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) pertama di ajang reli, Mitsubishi Xpander harus dilakukan banyak pengembangan. Bukan hanya itu, bahkan sang pengembang yakni Ralliart, divisi performa Mitsubishi di Selandia Baru dibuat heran.
Begitulah yang dikatakan Rifat Sungkar, pereli nasional yang tergabung di Xpander Rally Team, saat pertama kali mengantarkan Xpander ke Selandia Baru.
"Hey, kamu mau membawa berapa banyak ban di bagasi mobil? Semua orang berkelakar seperti itu. Mereka kaget bahwa mobil yang diikutkan ke ajang reli bukan hatchback melainkan MPV," ucap Rifat di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dirinya mengaku memang sewaktu itu sedang memasukkan beberapa ban di bagasi Xpander. Namun terlepas itu semua, baik tim maupun pengembang sangat mendukung agar mobil keluarga andalan Mitsubishi tersebut bisa berlaga sesuai harapan.
Baca juga: Orang Selandia Baru Heran Xpander Jadi Mobil Reli
2. Hitung Ekonomis Pakai Motor Listrik
Sepeda motor listrik berbeda dengan motor konvensional bermesin bensin. Pada motor listrik, komponen penggeraknya relatif lebih sedikit, yang terdiri dari tiga unit yaitu motor penggerak, baterai dan kontroler.
Minimnya komponen membuat biaya perawatan motor listrik diklaim jauh lebih irit ketimbang motor konvensional. Bahkan biaya charging atau isi ulang baterai yang memerlukan listrik disebut juga lebih murah daripada isi bensin.
Baca juga: Hitung Ekonomis Pakai Motor Listrik
3. Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta
Dalam waktu dekat, warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan program bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Sebab, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta sedang merumuskan dan siap melaksanakannya.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin. Menurut dia, sudah masuk dalam tahap perbincangan dan segera direalisasikan.
"Kami inginnya dalam waktu dekat ini, ditunggu saja," ucap Faisal kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019) malam.
Tujuan diadakan program itu, kata Faisal sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama penunggak pajak mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta
4. Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," katanya di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).
Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap
5. Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan
Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda dua persen. Bukan dalam satu tahun, tetapi dihitung per bulan.
Artinya, jika menunggak pajak sampai satu tahun cukup dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan. Aturan itu sudah tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.