Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Kredit, Kendaraan Bakal Ditarik!

Kompas.com - 04/04/2016, 15:05 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pernah melihat penagih utang (debt collector) dari perusahaan multifinansial sedang "beraksi" di jalan raya mengambil mobil atau sepeda motor? Langkah itu dilakukan karena sang pemilik telat membayar angsurannya.

Tiap-tiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia memiliki aturan tentang hal itu. Lantas, bagaimana untuk Adira Finance?

Menurut Niko Kurniawan, Deputy Director–Head of Retail Car Financing Adira Finance, penarikan mobil atau sepeda motor dari tangan kreditor dilakukan tergantung pada situasi. Maksudnya, jika orangnya memang bermasalah, maka satu hari telat bayar, kendaraan akan langsung ditarik.

"Kondisinya misal telat satu hari, dan orangnya dihubungi tidak menjawab atau membawa kabur, atau kendaraannya sudah tidak di tangannya lagi. Itu akan langsung dicari dan ditarik," kata Niko seusai acara peluncuran program Xtrim Car Adira Finance di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Debt collector

Apakah saat menarik kendaraan dari tangan kreditor yang bermasalah, Adira Finance menggunakan jasa debt collector?

"Tergantung dari siapa orang yang melakukan kredit. Kalau memang orang itu mafia, kita harus menggunakan jasa penagih utang dan tidak harus menunggu lama-lama," kata Niko.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, lembaga pembiayaan atau leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan itu secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com