Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 09/08/2019, 11:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki program tahunan berbeda-beda, salah satunya membebaskan denda administrasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Pertengahan 2019 ini sudah ada dua daerah yang melakukan, yaitu Banten, dan Bali.

Sebagai contoh di Banten, bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019. Jangka waktu yang diberikan lebih lama dari tahun sebelumnya hanya tiga bulan.

Selanjutnya di Bali, pemutikan denda pajak kendaraan sudah dimulai sejak 5 Agustus 2019 dan akan berakhir 6 Desember 2019.

Baca juga: Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Selain dua daerah itu, dalam waktu dekat DKI Jakarta juga akan memberlakukan program yang sama. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan, pihaknya sedang memperbincangkan dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.

Program tersebut, baik itu di Jakarta, atau Banten dan Bali, sama-sama memiliki tujuan yang sama, yakni ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau