Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Nunggak Pajak

Kompas.com - 17/07/2019, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika Anda menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Naris ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com