JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki program tahunan berbeda-beda, salah satunya membebaskan denda administrasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Pertengahan 2019 ini sudah ada dua daerah yang melakukan, yaitu Banten, dan Bali.
Sebagai contoh di Banten, bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019. Jangka waktu yang diberikan lebih lama dari tahun sebelumnya hanya tiga bulan.
Selanjutnya di Bali, pemutikan denda pajak kendaraan sudah dimulai sejak 5 Agustus 2019 dan akan berakhir 6 Desember 2019.
Selain dua daerah itu, dalam waktu dekat DKI Jakarta juga akan memberlakukan program yang sama. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan, pihaknya sedang memperbincangkan dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Program tersebut, baik itu di Jakarta, atau Banten dan Bali, sama-sama memiliki tujuan yang sama, yakni ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/114200315/2-daerah-ini-membebaskan-denda-pajak-kendaraan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan