Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Instruksi Pembatasan Mobil Tua di Jakarta, Ini Kata YLKI

Kompas.com - 02/08/2019, 11:51 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Mengutip Pasal 3, Ingub dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota itu menyebut kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Baca juga: Instruksi Anies Larang Mobil Tua, Ini Kata Pemerhati Transportasi

Menilik Ingub tersebut, artinya saat peraturan berlaku pada 2025, maka usia kendaraan maksimal yang boleh beroperasi ialah produksi tahun 2015. Sebab dengan VIN di atas itu sudah dikategorikan lebih dari satu dekade.

Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, Ingub yang mengatur pembatasan usia kendaraan tersebut pemikiran yang keliru jika dikaitkan pengendalian kualitas udara.

"YLKI bisa memahami kalau kalau ganjil genap dilanjutkan, tapi kalau usia mobil dibatasi, kalau itu kebijakannya untuk kualitas udara itu sesat pemikiran," kata Tulus yang dihubungi Kompas.com, Kamis, (2/8/2019).

Baca juga: Reaksi Komunitas Mobil Klasik soal Instruksi Anies Larang Mobil Tua

Hal itu kata Tulus, pertama jika membatasi usia kendaraan justru bisa berdampak pada penambahan mobil baru. Produsen mobil diuntungkan karena konsumen harus berganti mobil dan bisa jadi justru tambah macet.

"Kedua, kalau alasannya polusi udara, usia mobil tidak berpengaruh dengan polusi, sebab mobil usia lama tetap bisa menghasilkan emisi yang baik kalau dirawat. Sebaiknya mobil muda kalau tidak dirawat juga jadi polusi," katanya.

Uji Emisi

Selain pembatasan usia kendaraan, dalam Ingub yang dikeluarkan, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," tulis Ingub.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke