JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Mengutip Pasal 3, Ingub dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota itu menyebut kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Baca juga: Instruksi Anies Larang Mobil Tua, Ini Kata Pemerhati Transportasi
Menilik Ingub tersebut, artinya saat peraturan berlaku pada 2025, maka usia kendaraan maksimal yang boleh beroperasi ialah produksi tahun 2015. Sebab dengan VIN di atas itu sudah dikategorikan lebih dari satu dekade.
Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, Ingub yang mengatur pembatasan usia kendaraan tersebut pemikiran yang keliru jika dikaitkan pengendalian kualitas udara.
"YLKI bisa memahami kalau kalau ganjil genap dilanjutkan, tapi kalau usia mobil dibatasi, kalau itu kebijakannya untuk kualitas udara itu sesat pemikiran," kata Tulus yang dihubungi Kompas.com, Kamis, (2/8/2019).
Baca juga: Reaksi Komunitas Mobil Klasik soal Instruksi Anies Larang Mobil Tua
Hal itu kata Tulus, pertama jika membatasi usia kendaraan justru bisa berdampak pada penambahan mobil baru. Produsen mobil diuntungkan karena konsumen harus berganti mobil dan bisa jadi justru tambah macet.
"Kedua, kalau alasannya polusi udara, usia mobil tidak berpengaruh dengan polusi, sebab mobil usia lama tetap bisa menghasilkan emisi yang baik kalau dirawat. Sebaiknya mobil muda kalau tidak dirawat juga jadi polusi," katanya.
Uji Emisi
Selain pembatasan usia kendaraan, dalam Ingub yang dikeluarkan, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," tulis Ingub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.