Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaikindo Menanti Terbitnya Peraturan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/07/2019, 14:31 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik akan segera hadir dalam waktu dekat.

Baik PP dan Perpres tersebut akan mengatur skema industri, termasuk insentif pajak mobil listrik yang diharapkan dapat memberikan efek percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, mengatakan, saat nantinya keluar, peraturan ini akan berdampak positif bagi industri otomotif di dalam negeri.

Baca juga: DFSK Harap Aturan Mobil Listrik Dapat Berdaya Saing Bagi Industri

"Rasanya minggu depan akan diumumkan, karena semua tinggal momennya untuk diumumkan dan itu cukup positif untuk industri otomotif," kata Nangoi saat penutupan GIIAS 2019, di IECE, BDS, Tangerang, Sabtu (27/7/2019).

DFSK Glory E3KOMPAS.com/Ruly DFSK Glory E3

Nangoi enggan mengungkap isi dari peraturan yang sudah lama ditunggu itu. Dia mengatakan tidak mengetahui secara rinci isi peraturan tersebut, tapi katanya, ada sedikit revisi di saat-saat akhir.

"Saat terakhir ada sedikit perbaikan dan sifatnya sangat baik untuk indusri otomotif. Saya tidak tahu (rinci)," katanya.

Baca juga: Regulasi Mobil Listrik Sudah Rampung

Ketika ditanya apakah revisi tersebut dilakukan atas rujukan Gaikindo, selaku asosiasi para produsen dan pemegang merek mobil di Indonesia, Nangoi juga enggan menjelaskan secara jelas.

"Saya tidak berani bilang begitu (atas rujukan Gaikindo), atas Kementrian Perindustrian. Itu saja," kata Nangoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com