Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV tilang elektronik atau E-TLE berbuntu panjang. Kepolisan menanggapi serius kasus ini yang akan memberikan sanksi lebih berat bagi para pelaku.

Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan memanupulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal). Pasalnya 263 KUHP. Itu Reskrim yang tangani," kata Yusuf yang dikutip dari akun media sosial resmi tmcpoldametro, Senin (29/7/2019).

Seperti diketahui, Pasal 263 KUHP menitik beratkan pada kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun. Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut ;

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Tidak hanya itu, Yusuf juga mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan pada kawasan ganjil-genap maka pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia tidak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/29/134500515/palsukan-pelat-nomor-kendaraan-siap-siap-penjara-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke