Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berteduh saat Naik Motor Bisa Kena Tilang?

Kompas.com - 09/07/2019, 18:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor di siang hari menjadi tantangan tersendiri, apalagi ketika musim kemarau tiba. Tidak sedikit pengendara mencari celah supaya tidak langsung terpapar terik sinar matahari.

Pohon yang rindang merupakan sasaran empuk bagi mereka untuk berteduh sejenak sembari menunggu kemacetan atau lampu lalu lintas berubah warna menjadi hijau. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah prilaku tersebut termasuk melanggar tata tertib lalu lintas?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menyatakan bahwa berhenti di bawah pohon ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah bukanlah pelanggaran. Hanya saja penempatannya benar atau tidak.

"Menurut UU, apabila lampu lalu lintas itu mengeluarkan tanda merah maka berhentilah di belakang garis stop. Apabila terjadi kemacetan, harus berdiri secara berurutan. Ketika berhentinya tidak di lampu lalu lintas tadi (dalam hal ini pohon rindang), apabila ada larangan dilarang berhenti atau parkir bisa ditilang," kata Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga : Tidak Bawa Perlengkapan Darurat, Siap-siap Kena Tilan

"Lalu bila jarak antara berhentinya sepeda motor tadi dengan lampu lalu lintas cukup jauh akan diarahkan oleh petugas," lanjut dia.

Namun ketika jarak antara pengendara yang berhenti tadi dengan lampu lalu lintas mencapai 500 meter, polisi berhak untuk menindak dan melakukan tilang. Karena pengendara disebut dinyatakan sudah mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 105. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 104 ayat tiga (3) yakni dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com