Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jurus Kemenhub Berantas "ODOL"

Kompas.com - 29/06/2019, 15:00 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai serius menangani masalah angkutan barang yang over dimension dan over loading (ODOL) dari hulu hingg hilir. Menggandeng beberapa instansi dan asosiasi terkait, Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk menuju komitman "Zero ODOL".

"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2019).

Menurut Budi, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persolan ODOL. Keempatnya mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.

Baca juga: Banyak yang Minta Truk Langgar Peraturan ODOL

"Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan ODOL dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan enam bulan untuk kendaraan umum," kata Budi.

Truk terguling karena mengalami kecelakaan di ruas tol Solo - Ngawi kilometer 555, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka-luka ini disebabkan pecah ban. KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Truk terguling karena mengalami kecelakaan di ruas tol Solo - Ngawi kilometer 555, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka-luka ini disebabkan pecah ban.
Mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ada tiga jenis yang akan dilakukan. Mulai dari subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.

Sementara dalam rencana penegakan hukum akan, diciptakan komitmen "Zero ODOL" yang berisikan empat poin penting, yakni ;

1. Penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk container.
2. Pembentukan satgas (task force) normalisasi.
3. Penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan.
4. Tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.

Baca juga: Solusi UD Truck Dukung Kebijakan soal Truk ODOL

"Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindak lanjuti sampai ada draf sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban ODOL," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau