Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortuner Pakai Pelat Polisi Palsu, Polisi Wajib Jaga Nama Baik

Kompas.com - 03/06/2019, 16:25 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan video pencegatan anggota kepolisian terhadap mobil berstrobo, rotator dan berplat kendaraan dinas. Peristiwa yang terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019) tersebut menguak fakta bahwa pengguna mobil berpelat dinas tersebut bukan anggota kepolisian melainkan masyarakat biasa.

Kondisi ini disayangkan pengamat keselamatan berkendara dan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya sudah seharusnya polisi mempertimbangkan pemberian fasilitas yang berpotensi merusak nama baik institusinya.

“Kalau lihat gemas juga. Polisi sudah seharusnya memberikan fasilitas kepada orang-orang yang dapat menjaga nama baiknya. Sah saja memberikan pada siapa saja tapi harusnya wajib menyeleksi karena polisi adalah alat negara,” ucap Sony yang dihubungi Senin (3/6/2019).

Sony mengungkapkan, penggunaan fasilitas seperti nomor dinas untuk kendaraan tidak bisa untuk main-main. Terlebih dari kasus yang tengah viral disalahgunakan penggunaannya. 

Baca juga: Biar Gagah, Fortuner Ini Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

Sony menyayangkan pengguna kendaraan dengan plat dinas tersebut tidak menyadari konsekuensi yang ditanggungnya. Pengemudi tidak memahami apa yang diberikan kepadanya.

“Kalau dipakai ugal-ugalan, berarti sudah melecehkan alat negara, melecehkan kepada yang memberikan dia wewenang. Saya harap ada teguran keras karena kalau terjadi apa-apa di jalan raya siapa yang bertanggung jawab? Penggunaan rotator, strobo juga kepentingan dilihat untuk apa,” ucap Sony.

Sony mengingatkan fasilitas negara tersebut akan berbahaya sekali digunakan oleh orang yang belum memenuhi syarat, terutama mental meski sudah memiliki SIM. Pengemudi yang berstatus pelajar belum tentu memahami situasi dan kondisi terutama dari soft skill-nya.

“Harapannya ada hukuman juga syarat yang diperketat untuk mendapatkan fasilitas negara ini ke depannya,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau