Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Gagah, Fortuner Ini Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

Kompas.com - 03/06/2019, 16:16 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner warna hitam yang menggunakan pelat dinas mobil polisi telah ditilang oleh satuan Polres Bogor. Ketika diselidiki, mobil tersebut merupakan mobil pribadi dan bukan milik anggota Polri.

"Jadi sudah kita tindak, dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku, dan kendaraan tersebut bukan milik anggota Polri melainkan mobil biasa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri kepada Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Baca juga: Berkendara Jarak Jauh, Istirahat Dua Jam Sekali

AKP Fadli Amri mengatakan, setelah diberhentikan, petugas kemudian mencopot pelat nomor mobil Polisi 3553-07 tersebut. Namun demikian petugas tidak menyita mobil dan hanya mengenakan sanksi tilang yang berlaku.

"Kita langsung suruh copot di tempat pelat nomornya. Pelat nomornya bikin di pinggir jalan, tujuannya biar keliatan gagah karena jalan sama teman wanitanya," kata Fadli.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewaistimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa
Sebelumnya diberitakan, Fortuner hitam lengkap dengan rotator berpelat dinas polisi, diketahui tidak mematuhi peraturan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. SUV itu akhirnya diberhentikan, dan ketika ditelisik pengemudi bukan anggota Polri.

"Kendaraan itu juga tidak konvoi, hanya kendaraan lain di belakangnya mengikuti mobil Fortuner. Mobil tidak kami sita tetapi hanya dikenalan tilang sesuai aturan," kata AKP Fadli.

Baca juga: Diskon Motor Sport 250cc di Jakarta Fair, Ninja Rabat Rp 4 Juta

Kejadian mobil dengan pelat nomor dinas polisi ini viral di jagat maya. Kejadian bermula saat anggota Polres Bogor mendapat laporan ada mobil polisi yang tidak mematuhi peraturan dengan membelah jalan atau contraflow.

Secara aturan, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus apalagi untuk pejabat polisi. Warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol inisial, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com