JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengadakan Operasi Keselamatan 2019, serentak di seluruh Indonesia mulai 29 April hingga 12 Mei 2019. Selama kegiatan itu polisi akan menindak penggunan kendaraan yang melanggar aturan.
Polisi memiliki sembilan sasaran utama dalam operasi tersebut, yakni pengemudi di bawah umur, melawan arah, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mabuk, menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, tidak dilengkapi kaca spion, TNKB tidak standar, dan knalpot racing.
Terakhir, polisi juga akan menindak kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut orang. Semua jenis pelanggaran itu akan menjadi fokus utama selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2019.
Baca juga: Pembatas Jalan yang Aman Menurut Pakar Keselamatan Berkendara
Sementara untuk wilayah Polda Metro Jaya, seperti dilansir laman NTMCPolri, Rabu (1/5/2019) terdapat tiga titik yang menjadi fokus operasi tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, tiga titik tersebut seperti kawasan Benjamin Sueb, Manggala Wanabakti, dan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola.
"Kegiatannya kita melihat situasi dan kondisi, dan diharapkan kegiatan ini tidak menimbulkan kemacetan. Pengguna kendaraan yang melanggar akan ditindak oleh petugas," ujar Yusuf.
10 Sasaran Operasi Keselamatan 2019
1. Pengemudi di bawah umur
2. Melawan arah
3. Motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi mabuk
6. Menggunakan ponsel
7. Melebihi batas kecepatan
8. Tidak dilengkapi kaca spion,
9. TNKB tidak standar
10. Knalpot racing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.