Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Wajib Paham Alasan Penggunaan Perangkat Keselamatan

Kompas.com - 30/03/2019, 08:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau lebih ditujukan pada pengendara motor ojek online (ojol). Dalam peraturan tersebut pengendara motor disebutkan wajib menggunakan peralatan berkendara seperti jaket, sarung tangan, dan sepatu.

Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengungkapkan, kehadiran peraturan ini yang mewajibkan kelengkapan berkendara, patut disambut baik. Selama ini para pengendara ojek online sudah melengkapi diri mereka dengan peralatan keselamatan berkendara yang baik.

"Kalau dilihat, peraturan pemerintah memang untuk keselamatan. Driver ojol sudah komplet. Tapi perlengkapan ini terpenting adalah apa tujuannya, dipakainya kapan," ucap Sony saat dihubungi Jumat (29/3/2019).

Soal helm misalnya, untuk kelengkapan berkendara wajib digunakan. Dari sisi keselamatan usahakan untuk memiliki helm dengan standar nasional Indonesia.

Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan

Kemudian Sony melanjutkan penjelasn, banyak pengendara ojol yang hanya menggunakan sandal dengan alasan untuk kenyamanan. Sikap seperti ini yang diharapkan Sony hilang dari pengendara dengan adanya peraturan baru tersebut.

"Jadi mereka tahu alasannya pakai helm, sarung tangan, sepatu dan jaket. Tidak perlu perlengkapan mahal. Mereka pun harus paham, bahwa dengan peralatan keselamatan yang mereka punya, mereka tidak boleh berkendara dengan kecepatan tinggi," ucap Sony.

Sony mengungkapkan terpenting adalah disesuaikan dengan kebutuhan para driver yang berkendara setiap saat. Peralatan seperti pelindung lutut dan sikut misalnya, tidak perlu karena akan mengganggu kenyamanan selama berkendara.

"Jadi disesuaikan dengan kondisi lalu lintas perkotaan, dan kecepatan rata-rata motor. Selain itu harus berstandar SNI untuk helm," ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com