JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota C-HR Hybrid yang dijual di Indonesia dibanderol Rp 523.000.000 on the road DKI Jakarta. Harga tersebut masih dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen.
Selain itu menurut Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor, ikut dibebankan sebesar 50 persen.
Menurut Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) perusahaan akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian harga. Satu syarat, tergantung isi dari kebijakan peraturan mengenai kendaraan listrik.
"Sekarang ini masih menggunakan PPnBM yang sekarang. Tetapi saya harus katakan bahwa harga ini masih cukup kompetitif," ucap Anton di kawasan Senayan, Jakarta.
Baca juga: C-HR Hybrid Jembatan ke Arah Mobil Listrik
Anton menjelaskan, setelah regulasi tentang kendaraan listrik sudah resmi dikeluarkan maka perusahaan akan langsung mempelajari bagaimana insentif-insentif yang diberikan kepada produsen dan konsumen.
"Kalau memang perlu ada koreksi, ya kita akan melakukan koreksi. Ada kemungkinan dan kalau memang bisa diturunkan, pasti akan kita turunkan," ujar Anton.
Meski belum mendapatkan insentif dari pemerintah, Anton berharap penerimaan pasar harus positif. Tetapi dia optimistis bahwa mobil berteknologi mesin hibrida secara tren terus tumbuh, seiring dengan perkembangan zaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.