Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggolongan SIM C Bisa Dimulai Tahun Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak 2016 punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.

Namun, sampai 2019 ini rencana itu belum juga terealisasi. Penyebab utama, karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.

Lantas, kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan? Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.

"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, Kamis (17/1/2019).

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor. Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.

"Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ucap dia.

SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan oleh polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.

"Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya," ujar Refdi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/18/092200215/penggolongan-sim-c-bisa-dimulai-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke