Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Kendaraan Tertangkap Pelanggaran E-TLE

Kompas.com - 24/10/2018, 15:44 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis hasil evaluasi uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Bersarakan data, selama 23 hari uji coba di sepanjang MH Thamrin dan Jalan Sudirman, ada 1.269 pengendara yang melanggar.

"Data 22 hari kemarin 1.000 lebih, ini dari hasil evaluasi per 23 hari jumlahnya sudah 1.269 pengendara yang melanggar," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut Budiyanto menambahkanan bila melihat dari data rekap sampai 23 Oktober 2018, tren pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan dengan pelat nomor hitam. Jumlahnya mencapai 705 dari semua jenis kendaraan.

Baca juga: Selama 22 Hari, 1.000 Kendaraan Langgar E-TLE

Sementara peringkat kedua ditempati pelat nomor polisi yang tidak bisa terbaca (not recognize) yang jumlahnya 229 pelanggar. Berikutnya disusul oleh pelat kuning atau angkutan umum sebanyak 124 pelanggar.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

"Pelat merah juga ada dengan jumlah 40, lalu kendaran luar DKI, pelat kedutaan (CD) dan pelat TNI serta Polri juga terekam oleh CCTV. Jadi selan satu haru dari 22-23 Oktober terjadi kenaikan sebanyak 57 pelanggaran," ucap Budiyanto.

Sementara untuk waktu pelanggaran, menurut Budiyanto lebih dominan terjadi saat sore hari, yakni antara pukul 18.00-24.00 WIB. Bila melihat dari kurun waktu 22-23 Oktober, jumlah pelanggar sore hari mencapai 77 kendaraan, sedangkan pada pukul 00.00-06.00 WIB hanya 30 pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau