"Data 22 hari kemarin 1.000 lebih, ini dari hasil evaluasi per 23 hari jumlahnya sudah 1.269 pengendara yang melanggar," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Lebih lanjut Budiyanto menambahkanan bila melihat dari data rekap sampai 23 Oktober 2018, tren pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan dengan pelat nomor hitam. Jumlahnya mencapai 705 dari semua jenis kendaraan.
Sementara peringkat kedua ditempati pelat nomor polisi yang tidak bisa terbaca (not recognize) yang jumlahnya 229 pelanggar. Berikutnya disusul oleh pelat kuning atau angkutan umum sebanyak 124 pelanggar.
Sementara untuk waktu pelanggaran, menurut Budiyanto lebih dominan terjadi saat sore hari, yakni antara pukul 18.00-24.00 WIB. Bila melihat dari kurun waktu 22-23 Oktober, jumlah pelanggar sore hari mencapai 77 kendaraan, sedangkan pada pukul 00.00-06.00 WIB hanya 30 pelanggar.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/24/154400615/ribuan-kendaraan-tertangkap-pelanggaran-e-tle-