Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengemudi Gagal "Drift", Pelaku Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 20/10/2018, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perilaku tak bertanggung jawab dan ceroboh dari pengguna kendaraan di jalan berisiko membahayakan. Seperti salah satunya pengemudi mobil, yang terekam sedang memacu kendaraan dengan cepat, dan gagal melakukan gaya drifting.

Akibatknya mobil tak terkontrol, memotong jalur arah berlawanan dan menabrak bangunan yang digunakan untuk toilet warga.

Jusri Pulubuhu, Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengaku kecewa ketika mendengar kabar tersebut. Dirnya bahkan merekomendasikan, untuk dihukum seberat-beratnya.

“Kalau saya, berharap kepada petugas hukum, tidak hanya sekedar pelangggarannya saja tapi ada percobaan pembunuhan,” ujar Jusri kepada KOMPAS.com, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Viral Video Aksi Ngedrift yang Gagal di Tawangmangu, Polisi Tahan Mobil Pelaku

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

"Ajar slalom di #tawangmangu malah kebalasen ????" . . @video.aja

Sebuah kiriman dibagikan oleh ICS InfoCegatanSolo (@ics_infocegatansolo) pada 16 Okt 2018 jam 4:01 PDT

 

“Saya merekomendasikan seperti itu, karena dia sudah melakukan percoban pembunuhan, di mana dengan sengaja bukan dalam keadaan mabuk, dia melakukan (ngebut dan drifting) di keramaian tersebut. Padahal jalan raya adalah fasilitas publik,” ucap Jusri.

Jusri mengingatkan, ketika menggunakan jalanan umum, semua orang harus bertanggung jawab, selain buat keselamatannya, tapi juga orang lain.

“Jadi saya sangat menyesalkan dengan penuh kekesalan, melihat perilaku tersebut. Mudah-mudahan video viral tersebut tidak menjadi contoh buat yang lain,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau