Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 28/09/2018, 14:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik, akan dikirimkan bukti dan surat tilang ke rumah bersangkutan. Polisi mengirimkan ke alamat yang tercantum sesuai dengan pelat nomor mobil atau sepeda motor tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku buat Mobil dan Motor

Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK tersebut maka pemilik kendaraan itu terlebih dulu wajib melunasi atau membayar denda tilang itu. Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.

“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda. Prosesnya denda maksimal nantinya. Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.

Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com