JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat 1 Oktober 2018, kepolisian siap melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE). Sistem tilang ini memungkinkan polisi memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV, setelah itu mengrimkan bukti pelanggaran dan besaran sanksi ke alamat pemilik kendaraan.
Menanggapi sistem tilang E-TLE, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sudah waktunya Indonesia untuk menerapkan hal tersebut.
"Harusnya sudah dari dulu, karena populasi kendaraan di Indonesia, khususnya Jakarta itu cukup banyak dan kondisi ini berpotensi pada pelanggaran lalu lintas. Namun yang harus ditekankan melalui sistem ini sudah tak ada lagi peluang untuk praktik tawar-mawar atau percaloan yang kurang memberikan dampak jera," ucap Justri kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018.
Baca juga: Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?
Jusri menjelaskan sistem ini sebenarnya bukan hal baru, karena di negara-negara maju sudah menggunakannya sejak lama. Dengan tidak adanya interaksi antara petugas dan pelanggar, maka diharapkan sanksi pelanggarana lalu lintas bisa memberikan efek jera, apalagi bila ditambah dengan skema yang lebih tegas.
"Dengan sanksi yang tegas, atau mungkin dirancang seperti bila tidak membayar dalam waktu dua minggu akan dikenakan pajak atau tidak bisa perpanjang STNK sebelum melunasi, maka bisa membuat masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.