Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku buat Mobil dan Motor

Kompas.com - 28/09/2018, 07:23 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) akan dimulai 1 Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Penerapan aturan tersebut dipastikan berlaku buat sepeda motor dan juga mobil.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, tidak hanya berlaku untuk mobil saja, pengguna motor, dan angkutan umum yang melanggar aturan pun akan tetap ditilang.

“Jadi seperi pada tilang lainnya, berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang melanggar di jalan yang memberlakukan tilang elektronik,” ujar Yusuf saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Besar denda tilang, kata dia disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Pastinya berlaku sesuai dengan aturan atau undangan-undang soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?

“Hanya prosesnya saja yang beda. Kalau mereka tidak mau bayar tilang maka STNK-nya akan dicabut sehingga tidak bisa menggunakan mobil atau motor itu lagi sebelum membayar denda tilang,” ujar Yusuf.

Tilang elektronik ini, lebih menitik beratkan pada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di setiap perempatan atau lampu merah di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Apabila berhasil, maka mau diterapkan juga di berbagai daerah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com