JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan soal uang muka 0 persen, buat pembelian kendaraan bermotor. Regulasi tersebut akan tercantum dalam revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Tentu saja ada syarat yang dipenuhi, di mana perusahaan pembiayaan punya tingkat kedit macet atau non performing loan di bawah 1 persen.
Menanggapi perihal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kemudahan down payment (DP/uang muka) tidak selamanya baik. Perusahaan pembiayaan tentunya harus berhati-hati, agar tidak terjadi kredit macet.
“DP murah itu tidak selalu positif, perusahaan pembiayaan (leasing/bank) juga harus berhati-hati, karena jika kreditnya macet maka sisa hutangnya masih besar. Sedangkan nilai kendaran bermotornya belum tentu bisa menutup sisa hutangnya, jadi risikonya besar,” ucap Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo kepada KOMPAS.com, Kamis (16/8/2018).
Baca juga : DP Turun Penjualan Sepeda Motor Masih Seret
“Jika banyak kredit yang bermasalah maka akan banyak mobil bekas yang bisa mengganggu pasar mobil baru,” ucap Jongkie.
Ketentuan uang muka memang diserahkan lagi kepada perusahaan pembiayaan, di mana jika calon nasabahnya bisa dipercaya (terkait masalah keuangan), down payment (DP/uang muka) bisa semakin kecil.
“Biasanya DP ini ditentukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank. Jika calon nasabahnya bonafide, biasa nya DP bisa lebih kecil,” tutur Jongkie.
Baca juga : Sebentar Lagi Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen
Meski begitu, Gaikindo tetap berharap langkah ini bisa mendorong konsumsi, dan menaikkan penjualan bisnis kendaraan bermotor di dalam negeri.
“Iya semoga saja ini bisa jadi stimulus untuk menaikkan penjualan kendaraan,” ujar Jongkie Jongkie D Sugiarto.
Mengutak-atik soal penetapan besaran down payment (DP/uang muka) pembelian kendaraan bermotor, tak hanya dilakukan baru ini. Sebelumnya pada 2015 lalu, Bank Indonesia sempat memberikan kelonggaran.
Kala itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV (loan to value) atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Aturan BI tersebut sedikit memberikan napas soal ketetapan DP, dari sebelumnya yang diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Namun memang, kali ini kelonggaran yang diberikan cukup menggiurkan sampai 0 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.