JAKARTA, KOMPAS.com — Masa uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Juli 2018. Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games, pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com, pekan lalu.
Baca juga: Sampai Melibatkan Dukun, Cerita Pembeli Mobkas Efek Ganjil-Genap
Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas, Berikut Daftarnya
"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.