JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Agustus 2018 pengguna mobil yang melanggar aturan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta akan ditilang. Namun, polisi belum bisa melakukan tindakan apabila Peraturan Gubernur (Pergub) tak kunjung dirilis.
Informasi tersebut diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (27/7/2018).
"Jika belum ada Pergub tidak bisa, karena tidak ada landasan hukumnya," ucap Nurhandono.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun mengatakan hal seperti itu. Selama masa ujicoba petugas juga belum melakukan tilang, sebab baru awal bulan depan proses tindakan dimulai.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku buat Sepeda Motor
"Pelanggar akan ditilang sesuai dengan kesalahannya selama Asian Games 2018 ini," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Budiyanto menjelaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku atau masuk dalam pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jadi kita tilang seperti pada saat penerapan ganjil-genap sebelumnya," ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.