Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Akali Pelat Nomor Ketika Ganjil-Genap

Kompas.com - 28/07/2018, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Agustus 2018, pengguna mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta akan ditindak. Pelanggar akan dikenai tilang dengan sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.

Atas dasar itu, masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan kecurangan. Sebagai contoh, menggandakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, memalsukan identitas kendaraan, dan lain sebagainya.

Jika melakukan hal seperti itu, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Baru Bisa Ditilang Jika Ada Pergub

Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1, hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

"Kami harap masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan tersebut," ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Pengemudi Ojol soal THR 20 Persen dari Perusahaan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau