JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 Agustus 2018, pengguna mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta akan ditindak. Pelanggar akan dikenai tilang dengan sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Atas dasar itu, masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan kecurangan. Sebagai contoh, menggandakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, memalsukan identitas kendaraan, dan lain sebagainya.
Jika melakukan hal seperti itu, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Baru Bisa Ditilang Jika Ada Pergub
Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1, hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
"Kami harap masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan tersebut," ucap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.