Untuk mendukung gerakan itu, Pemerintah saat ini tengah menggodok Standar Nasional Indonesia (SNI) yang didalamnya juga mencakup bidang energi ketenagalistrikan, bagi kota yang dianggap sebagai salahsatu kota cerdas. Artinya, bila kota itu dianggap memenuhi kriteria ketersediaan listrik yang mencukupi, barulah dianggap sebagai Kota Cerdas. Sementara listrik merupakan ‘bahan bakar’ utama bagi kendaraan listrik.Singkatnya, Kota Cerdas merupakan habitat bagi bertumbuhnya kendaraan listrik.
Baca juga: Jika Harga Sama, Mercy Yakin Konsumen Lebih Pilih Mobil Listrik
Bila melihat pemaparan tersebut, regulasi untuk mendukung kehadiran kendaraan listrik, sudah semakin terbuka.Tetapi, kendaraan tanpa dukungan ketersediaan bahan bakar yang memadai, tentu menjadi percuma.Bisa-bisa mobil/motor canggih itu, hanya jadi pajangan belaka.
Menyadari hal itu, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kini tengah menyiapkan sedikitnya 1.000 stasiun pengisian listrik umum (SPLU) di seluruh Indonesia. Layaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola PT Pertamina, jumlahnya kini mencapai lebih dari 5.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bila merujuk undang-undang ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009, memang hanya PLN yang boleh menjual listrik ke masyarakat langsung.Sehingga untuk mendirikan SPLU ini masih bergantung pada kemampuan dan kemauan perusahaan setrum negara tersebut.Namun, bukan mustahil bila PLN juga melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun SPLU dengan skema bisnis CODO (Company Own Dealer Operate) yang artinya, PLN yang memilik SPLU, namun dioperasikan oleh pihak swasta.
Embrio kerjasama ini sebenarnya sudah dilakukan oleh BMW pada akhir Mei lalu. Pabrikan otomotif Jerman yang sudah memperkenalkan mobil listrik di Indonesia itu, dikabarkan tengah melakukan kerjasama dengan PLN untuk membangun SPLU dengan teknologi yang sesuai dengan mobil-mobil listrik keluaran mereka.
Konsisten
Berkembangnya kendaraan listrik oleh sebagian besar kalangan, merupakan disrupsi yang bisa mengubah wajah industri otomotif dunia. Dalam laporan berjudul “Automotive Revolution-Perspective Towards 2030: How the convergence of disruptive technology-driven trends could transform the auto industry” yang dikeluarkan oleh McKinsey & Company (2016), memperlihatkan sedikitnya ada 8 poin yang mengubah arah wajah industri otomotif dunia di masa mendatang. Salah satunya adalah akan tercipta market-market baru sebagai dampak perkembangan teknologi.
Oleh sebab itu, kehadiran kendaraan listrik di Indonesia tampaknya memang tak bisa dihindari lagi. Laporan Bloomberg New Energy Finance 2018 yang menyebutkan tahun 2040 total populasi mobil listrik dunia bisa mencapai 60 juta unit (baik listrik murni maupun hybrid ), bukan tak mungkin salahsatunya disumbangkan oleh Indonesia.
Hal ini mengingat Indonesia sudah lama menjadi incaran para pemain otomotif dunia untuk dijadikan pasar yang potensial. Apalagi, setelah adanya insentif-insentif yang terus digelontorkan oleh pemerintah seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya.
Selain dapat mendorong pasar kendaraan listrik, sebenarnya insentif-insentif tersebut bisa turut mendukung dan dimanfaatkan oleh industri otomotif nasional untuk bersaing dengan industri otomotif asing.
Namun begitu, segala macam insentif yang diberikan tersebut, haruslah konsisten dijalankan oleh penerbit insentif dan regulasi itu sendiri.Perlu ada payung hukum yang mengikat agar kebijakan ini tak bisa dianulir atau dibelokkan mesti pemegang kekuasaan berubah.Siapapun penguasa negeri ini, harus memegang komitmen untuk tetap menjalankan regulasi yang sudah ditelurkan.Hal ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mengingat isu industri otomotif nasional bukan sekali ini mengalami jalan buntu.
Niat untuk konsisten itu, saat ini memang sudah terlihat.Dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawal regulasi industri otomotif, bisa menjadi garda agar tetap konsisten. Namun demikian, bergantung pada KPK yang pengurusnya memiliki masa jabatan, masih belum cukup.Sehingga, ketika masa jabatan pengurus KPK berganti, bisa saja arah KPK juga ikutan berubah.
Kalau itu yang terjadi, bukan mustahil, euphoria kendaraan listrik yang gencar disuarakan, nasibnya bisa seperti isu-isu lain dalam industri otomotif. Misalnya, ketika 2014 lalu, isu mobil nasional juga digembar-gemborkan yang kemudian membuat heboh para pabrikan hingga konsumen. Seiring berjalannya waktu, mobil nasional yang diklaim murni buatan anak bangsa itu, hilang tiada bekas.
Kalau semua insentif dan regulasi perihal kendaraan listrik ini mengalami hal sama, niat mudik pakai kendaraan listrik, bisa-bisa hanya tinggal impian belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.