Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Dilarang Istirahat di Bahu Jalan

Kompas.com - 12/06/2018, 04:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi yang sering terjadi ketika musim mudik Lebaran, yakni banyak pemudik berhenti untuk istirahat di bahu jalan, terutama jalan Tol. Secara aturan sangat tidak diperbolehkan, karena berbahaya buat diri sendiri dan juga pengendara lain.

Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri menghimbau bahwa, sebaiknya istirahat di tempat yang sudah disediakan seperti rest area.

"Cari tempat yang lebih aman dari bahu jalan. Berhenti di bahu jalan sangat berbahaya dan memang tidak diperbolehkan kecuali mobil tersebut mogok atau dalam kondisi darurat," ujar Halim di kawasan Sunter, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Menggunakan fasilitas rest area itu sendiri, lanjut Halim harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Paling umum untuk melepas lelah, hingga melakukan aktivitas lain, setelah itu boleh melanjutkan perjalanan.

"Idealnya setiap empat jam kita istirahat, tetapi jika sebelum empat jam sudah lelah, maka segera istirahat," kata Halim.

Baca juga: Polisi Ingatkan Lagi Bahaya Mudik Pakai Motor

Adab Berhenti di Baju Jalan

Mobil yang boleh berhenti di bahu jalan, yaitu yang sedang darurat atau mogok. Itupun tidak sembarangan, karena ada aturannya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Menurut Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), wajib memasang segitiga pengaman dengan minimal 30 meter di belakang kendaraan.

Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kpj. Atau bisa juga dipasang dengan jarak 50 meter, untuk menjaga kecepatan yang melaju sekitar 80 kpj.

"Kalau kendaraan melaju 60 kpj sampai berhenti memerlukan jarak 32-34 meter, begitu juga dengan 80 kpj butuh sekitar 44-45 meter," kata Jusri beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau