Jakarta, KOMPAS.com – Gaya nyeleneh para biker dalam negeri sudah sering mewarnai pemandangan sehari-hari di jalan, mulai dari cara mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara. Namun, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan, tak lucu jadinya.
Seperti saat ini sedang ramai warganet membagi foto helm unik, yang bentuknya menyerupai tabung gas 3 kilogram, seperti yang diambil KOMPAS.com dari akun instagram @agung_lelaki_biasa. Ketika melihat sekilas tentu ini cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala keheranan.
Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatnya perlu diapesiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal? Bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI)?
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.
Baca juga : Pakai Helm Tanpa Kaca, Sebaiknya Lengkapi dengan Goggle
Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan. Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.
Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan