Memang tidak ada jaminan Anda bakal selamat di jalan meski memakai helm, tapi esensinya adalah menghindari kondisi fatal, kematian!
Lantas bagaimana caranya buat biker memilih helm yang standar? Paling mudah adalah dengan memastikan pelindung kepala itu sudah dilengkapi dengan embos SNI. Pemerintah Indonesia memastikan, kalau helm yang Anda beli tidak ada embos SNI, berarti itu produk ilegal dan tidak jelas kualitasnya dalam melindungi kepala.
SNI
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan standar SNI? Seperti yang tertulis dalam buletin SNI dan Safety Badan Standardisasi Indonesia (BSN), yang diuntungkan dengan SNI ini bukan hanya pengendara dan penumpang, tapi juga produsen, bahkan pemerintah.
Kali ini yang ingin diinformasikan yaitu beberapa hal terkait dengan syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang di maksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm)
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat,
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama,
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.