Jakarta, KOMPAS.com – Gaya nyeleneh para biker dalam negeri sudah sering mewarnai pemandangan sehari-hari di jalan, mulai dari cara mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara. Namun, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan, tak lucu jadinya.
Seperti saat ini sedang ramai warganet membagi foto helm unik, yang bentuknya menyerupai tabung gas 3 kilogram, seperti yang diambil KOMPAS.com dari akun instagram @agung_lelaki_biasa. Ketika melihat sekilas tentu ini cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala keheranan.
Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatnya perlu diapesiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal? Bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.
Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan. Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.
Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/04/084107115/ramai-helm-bergaya-tabung-gas-melon-langgar-sni