Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Jasa Marga Tentang Mobil Masuk Lewat Exit Tol Slipi

Kompas.com - 17/01/2018, 16:31 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pelanggaran pengemudi mobil yang masuk jalur tol lewat akses keluar Off Ramp Slipi sempat jadi perhatian masyarakat pada pekan lalu. Pihak kepolisian sudah menanggapi kegiatan ilegal itu, kini penyelenggara Jasa Marga yang mengeluarkan pernyataan resmi, Rabu (17/1/2018).

Jasa Marga menjelaskan kejadian mobil-mobil yang membahayakan itu sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, namun menjadi viral setelah berulang dan videonya menyebar di media sosial. Jasa Marga menyatakan sikap bakal menindak tegas pelanggaran tersebut.

Baca: Hukuman buat Mobil yang Masuk Jalan Tol dari Pintu Keluar

“Jasa Marga menegaskan, selain ilegal, tindakan tersebut sangat berbahaya baik bagi pengguna jalan lain, ataupun bagi pelanggar itu sendiri,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.

Buat mengantisipasi, Jasa Marga mengatakan sudah memasang pembatas plastik tambahan di sekitar lokasi. Selain itu juga Jasa Marga bakal meningkatkan pengawasan melalui kordinasi dan kerja sama dengan kepolisian.

Menurut kepolisian, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 terkait pelanggaran marka jalan. Hukumannya, pidana kurungan penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau