Jakarta, KompasOtomotif - Warga DKI Jakarta masih punya kesempatan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 20 November 2017 dan berakhir, hari ini, Sabtu (23/12/2017).
Pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak, bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mengurus. Nanti sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan digratiskan.
Perlu diketahui, bahwa untuk akhir pekan jam operasional kantor Samsat hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri pernah mengatakan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan datang ke samsat.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jakarta
"Kalau yang kena razia di jalan atau door to door tidak akan mendapatkan fasilitas itu," kata Edi belum lama ini kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat.
Tunggakan pajak PKB dan BBN-KB untuk wilayah Ibu Kota ini, kata Edi sudah mencapai Rp 1,8 triliun. Diharapkan, masyarakat yang terlibat segera menyelesaikan kewajibannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.