Jakarta, KompasOtomotif - Operasi Zebra digelar di seluruh Indonesia mulai hari ini (1/11/2017) hingga 14 November 2017. Polisi akan menindak langsung pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh pengendara motor dan mobil melengkapi semua kelengkapan seperti kaca spion, penggunaan lampu dan pelat nomor sesuai aturan, dan lain sebagainya.
Dalam menindak, menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, diperbolehkan dalam bentuk razia atau polisi itu mencari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Jadi kita bebaskan, tidak seperti Operasi Simpatik. Kalau Operasi Zebra diperbolehkan seperti itu," ujar Benjamin saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (1/11/2017).
Baca juga: Pesan Kakorlantas Terkait Pelaksanaan Operasi Zebra 2017
Masing-masing Polda, lanjut Benjamin diperbolehkan melakukan razia selama 14 hari ke depan. Bahkan, punya target tertentu dalam menindak pelanggar lalu lintas.
"Kita inginnya semua wilayah menjadi tertib belalu lintas, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Diharapkan semua pengguna jalan bisa bekerjasama membangun budaya tertib beralu lintas," kata Benjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.