Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pengguna Jalan Harus Dahulukan Ambulans

Kompas.com - 11/10/2017, 16:02 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis


Jakarta, Kompas Otomotif - Kasus ambulans yang dihalang-halangi saat bertugas menimbulkan kesadaran tentang tata tertib di jalan raya. Tidak hanya di Medan tempat terjadinya kasus tersebut, sebagian besar masyarakat kerap tidak awas terhadap sekelilingnya bahkan ketika ada kendaraan yang membutuhkan prioritas di jalan raya.

Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.

Baca : Ambulans Tidak Diberi Jalan, Pasien Kehilangan Nyawa

Selanjutnya ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah.

Namun selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Sehingga pengguna kendaraan menyingkir ketika ambulans lewat bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com