Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Pengguna Jalan Harus Dahulukan Ambulans

Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.

Baca : Ambulans Tidak Diberi Jalan, Pasien Kehilangan Nyawa

Selanjutnya ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah.

Namun selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Sehingga pengguna kendaraan menyingkir ketika ambulans lewat bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/11/160200715/mengapa-pengguna-jalan-harus-dahulukan-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke