Jakarta, Kompas Otomotif - Penolakan terhadap kewajiban penggunaan lahan parkir sah-sah saja dilakukan asalkan dengan alasan yang jelas. Misalkan pengelola parkir tidak memberikan bukti sah penggunaan parkir, atau melihat ada kecurangan dari tarif yang dikenakan.
Sebenarnya ada keuntungan dari pemilik kendaraan yang menggunakan lahan parkir bila memenuhi kewajibannya. Ini berkaitan dengan kewajiban penyelenggara tempat satuan ruang parkir (SRP) seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran.
Pada pasal 35 dijelaskan mengenai hak pengguna jasa parkir yakni, mendapatkan satua ruang parkir, memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir, serta mendapatkan rasa aman atas pemakaian satuan ruang parkir.
Selain itu, pemilik kendaraan juga berhak mendapatkan informasi pelayanan parkir yang benar dan memperoleh penggantian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.
Baca : Benarkah Mobil Tentara Bebas Biaya Parkir?
Pada pasal 30, penyelenggara parkir bertanggung jawab atas, kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan, memenuhi kewajiban atas pajak parkir, serta menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir dan sarana parkir.
Selain itu pihak penyelenggara parkir juga menyediakan pakaian seragam bagi petugas parkir, menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir dan menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
Apabila ada kerusakan atau kehilangan terjadi pada areal yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir, pada pasal 49 disebutkan, ganti kerugian kendaraan yang rusak atau hilang pada parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.