Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Ahli Soal Ubahan Warna Pelat Nomor

Kompas.com - 06/10/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Penggantian warna pelat nomor kendaraan, seperti disebutkan Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa memang masih dua tahun lagi diimplementasikan (2019). Meski begitu, sejak sekarang sudah ada arahan bagi jajaran Korlantas untuk menyosialisasikannya.

Ditanyakan soal rekomendasi, Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Transportasi UNTAR serta Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ada hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama soal penetapan standarnya, mulai dari komposisi bahan materialnya dan bagaimana tingkat visibilitanya, dengan beberapa kriteria lainnya. Kemudian soal pengkajiannya di awal serta dampak biaya,” ujar pria bergelar Profesor ini kepada KompasOtomotif, Kamis (5/10/2017).

Baca juga : Sebelum Diganti, Kenali Warna Pelat Nomor di Indonesia

Kemudian kata Leksmono, gencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka wajib tahu apa tujuannya, akan digunakan sebagai apa, manfaat dari penggantian ini dan lain sebagainya.

“Sosialisasi juga perlu dilakukan agar masyarakat tahu kegunaan soal penggantian warna pelat nomor. Diinformasikan juga, apakan ini akan diberlakukan untuk kendaraan baru, atau yang ingin perpanjang STNK misalnya,” ujar Leksmono.

“Jelaskan saja kepada publik, kalau Korlantas akan menerapkan e-enforcement, di mana kejelasan pandang menjadi penting untuk capture kamera, yang akan menjadi dasar di pengadilan nanti,” kata pria yang akrab disapa Prof Leksmono.

Memang, mulai dari sosialisasi sampai pelaksanaannya di lapangan, kata Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, akan dilakukan secara bertahap, dibuat kajiannya dan tidak tergesa-gesa, agar pelaksanaanya berjalan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau