Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Jenis Pelat Nomor di Indonesia Sesuai Warna

Kompas.com - 30/11/2016, 07:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil dan sepeda motor sudah jadi hal wajib. Jika tidak, maka bisa diberhentikan petugas kepolisian, dan ditilang.

Seliain TNKB atau pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, ternyata masih ada empat jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda. Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Berikut jenis pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

1. Dasar hitam, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

2. Dasar kuning, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

3. Dasar merah, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah.

4. Dasar putih, dengan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.

5. Dasar hijau, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Jika nekat melakukan pemasangan pelat nomor tidak sesui dengan ketentuan, maka siap dikenakan sanksi. Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com