Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diganti, Kenali Warna Pelat Nomor di Indonesia

Kompas.com - 02/10/2017, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kendaraan bermotor yang beredar di jalan, wajib hukumnya menggunakan pelat nomor, atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.

Namun, masing-masing negara tentu memiliki aturan sendiri soal pelat nomor, mulai dari kombinasi huruf dan angka, maupun warnanya. Dasar aturan wajib di dalam negeri yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.

Selain soal kewajiban penggunaan dan keterangan soal isi pelat nomor, dalam pasal tersebut juga disebut kalau TNKB harus memenuhi syarat warna yang sudah ditentukan.  Jadi pemilik kendaraan tidak bisa membuat pelat nomor dengan warna yang ditentukan sendiri.

Aturan lebih detail soal TNKB atau pelat nomor ada di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 39, di mana soal warna ada pada ayat tiga (3).

Baca juga : Nopol Warna Baru, Sudah Mulai Sosialisasi

Berikut lengkapnya warna TNKB dan peruntukannya. 

a. Dasar hitam dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa.

b. Dasar kuning dengan tulisan hitam, diperuntukkan kendaraan bermotor umum.

c. Dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.

d. Dasar putih dengan tulisan biru, untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.

e. Dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Namun, seperti yang sedang ramai diberitakan, kalau Indonesia ke depan (kemungkinan di 2019) akan mengganti aturan soal warna kendaraan bermotor. Konsentrasinya adalah pada kendaraan penumpang umum, yang warna dasarnya tidak lagi hitam, dan dibuat lebih cerah.

Seluruh jajaran Korlantas Polri juga sudah diarahkan untuk melakukan sosialisasi dari sekarang kepada masyarakat, sebelum diimplementasi lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau