Jakarta, KompasOtomotif - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang? Jangan panik dan khawatir, sebab masih bisa diurus dan diganti oleh pihak kepolisian. Tentunya selama Anda sudah memenuhi semua persyaratan.
Akun laman NTMCPolri mengeluarkan beberapa syarat dan langkah untuk proses penggantian STNK yang hilang.
Syarat utama yang harus dibawa:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli serta foto copy
[Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan Bisa secara "Online"]
Prosedur pengurusan :
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selamat mencoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.