Akun laman NTMCPolri mengeluarkan beberapa syarat dan langkah untuk proses penggantian STNK yang hilang.
Syarat utama yang harus dibawa:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli serta foto copy
Prosedur pengurusan :
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selamat mencoba.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/14/144000715/pahami-prosedur-pengurusan-stnk-hilang