Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fix, Mulai 31 Oktober Jasa Marga Tolak Tunai

Kompas.com - 21/08/2017, 16:27 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Rencana meniadakan transaksi tunai di pintu-pintu tol segera terealisasi. Hal ini dipastikan oleh Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur.

"Jadi mulai 31 Oktober itu sudah pasti 100 persen penerapan e-toll di semua gerbang tol milik Jasa Marga. Bukan hanya di Jabodetabek, tapi tol-tol di dalam dan luar pulau jawa yang masih di bawah naungan Jasa Marga semua sudah cashless," ucap Subakti saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (21/8/2017).

Baca : Mulai Oktober, Bayar Tol Wajib dengan "e-Toll"

Menurut Subakti, Jasa Marga sedang mengupayakan optimalisasi pada 11 cabang dan ada 22 anak perusahaan. Jadi diharapakan pada 31 Oktober ini semua akan sudah bisa beroperasi tanpa adanya transaksi tunai lagi.

"Karena ini program dari pemerintah, pemerintah yang mau jadi kita ikuti. Sampai saat ini kesiapannya sedang berjalan terus, jadi nanti saat awal Oktober 2017 sudah mencapai 90 persen, dan pada 31 Oktober 2017 sudah 100 persen semua pengguna tol Jasa Marga wajib melakukan pembayaran pakai e-toll," kata Subakti.

Soal teknis, Subakti menurutkan bahwa nanti di pintu tol akan tetap ada pengawas yang menjaga. Namun bukan lagi berfungsi untuk membantu proses tapping, tapi hanya untuk menjual kartu ataupun pengisian ulang.

Semua pengguna tol sudah bisa melakukkan tapping sendiri dengan mesin reader yang diletakan di luar. Sedangkan dari sisi sosialisasi, menurut Subakti sudah berjalan.

Pintu Tol Cikarang UtamaGARRY ANDREW LOTULUNG/Kompas.com Pintu Tol Cikarang Utama

"Kita sedang kerja keras, saat ini proses tapping masih 50 persen tapi terus dikembangkan sehingga nanti mereka (pengguna tol) langsung tapping sendiri karena reader-nya sudah kita letakan di gerbang. Untuk sosialisasi sendiri sebenarnya sudah berjalan yang diawasi oleh Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bank Indonesia (BI)," kata Subakti.

Penerapan 100 persen pembayaran non-tunai didasari atas surat dari kementerian PUPR Nomor JL.0304.P/232 pada 6 Juli 2017 mengenai Dukungan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di jalan tol. Hal ini juga menjadi perwujudan dari program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau