Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Jalan Tol Bebas dari Truk Besar

Kompas.com - 21/06/2017, 19:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan larangan kendaraan angkutan barang melewati tol mulai hari ini, Rabu (21/6/2017). Langkah ini diambil untuk memberikan kelancaran bagi para pemudik yang pergerakannya sudah mulai terlihat.

Pembatasan kendaraan besar melewati jalan tol meliputi truk barang pengangkut galian atau barang tambang, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, truk barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempel (truk gandeng).

Baca : Gambaran Kondisi Jalur Fungsional Brebes Timur-Gringsing

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," ucap Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata dalam siaran resminya, Rabu (21/6).

Menurut Barata, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. Kemenhub juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan aturaannya.

"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," ucap Barata.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti, pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO - ARI PRASETYO Arus mudik kendaraan dua hari menjelang Idul Fitri di ruas tol pantura (Cipali dan Palikanci), Jawa Barat, tersendat sepanjang 42 kilometer, Rabu (15/7/2015). Arus kendaraan terpantau tersendat dari Ciperna (Tol Palikanci) kilometer 205 hingga Majalengka (Tol Cipali) kilometer 163.

Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan pelarangan truk ini menjadi salah satu rangkaian rekayasa lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan para pemudik. Namun, hal ini tidak termasuk beberapa truk yang sifatnya menyediakan bahan pangan, BBM, dan lainnya.

Baca : Diawasi Jenderal, Petaka "Brexit" Tak Akan Terulang

"Sudah disosialisasikan sejak sebelum puasa sampai selama puasa, jadi mulai hari semua armada truk sesuai kriteria tidak boleh melintasi tol dan jalan nasional, termasuk tol dalam kota," ucap Pandu saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (21/6/2017).

Menurut Pandu, dengan pelarangan truk ini minimal bisa mempercepat waktu tempuh. Karena truk besar berpotensi membuat penumpukan karena menghambat laju kendaraan, terutama di tol yang jadi lintas utama para pemudik seperti Cikarang dan daerah lainnya.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau