Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Resmikan Sistem Digital Buat Taksi "Online"

Kompas.com - 17/07/2017, 14:43 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi meluncurkan sistem perizinan digital (dalam jaringan/daring) bagi taksi online yang kini berganti nama jadi angkutan sewa khusus. Menhub berharap dengan sistem ini nantinya tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah.

"Sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada pungli, dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember tahun ini (perizinan angkutan online) harus selesai semua," kata Menhub yang dilansir dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

Menhub menjelaskan dengan adanya sistem perizinan online bisa mewujudkan angkutan transportasi di Jabodetabek yang lebih baik. Pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah untuk memberikan jaminan bagi masyarakat.

Menhub juga berharap implementasi sistem ini nanti bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, aturan in juga akan diterapkan pada jenis angkutan lainnya, seperti angkutan perkotaan (angkot) sampai Kopaja.

Baca : Dishub Minta Kejelasan Sanksi Taksi "Online"

"Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal. Legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujar Menhub.

Bambang Prihartono plt. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem perizinan berbasis online ini akan memudahkan semua pihak.

"Memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan, memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan, memudahkan perusahaan mengontrol status izin kendaraan yang bergabung, memudahkan pengawasan kendaraan di lapangan, mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memutus praktek pungli di bidang perizinan angkutan jalan, serta melaksanakan amanat regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau