Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Biker Razia “Geng Motor” Bolehkah?

Kompas.com - 20/06/2017, 15:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Berbeda dengan pengguna biasa, biker yang tergabung dalam komunitas resmi biasanya memiliki bekal cukup soal safety riding dan tata cara berkendaara benar. Bahkan, perkumpulan ini juga kerap dirangkul pihak Korlantas untuk kampanye keselamatan di jalan raya.

Meski begitu, bukan berarti teman-teman komunitas bisa bertindak tanpa sepengetahuan pihak kepolisian, seperti salah satunya razia geng motor yang selama ini meresahkan pengguna jalan. Kemunculan geng motor itu juga dianggap merusak citra club-club sepeda motor yang punya status resmi dan terdaftar.

“Terkait dengan geng motor, teman-teman komunitas tidak bisa melakukan sweeping sendirian. Sebaiknya dikembalikan kepihak yang berwajib. Jika memang ingin ikut andil, sebaiknya berkoodinasi dengan kepolisian setempat,” ujar Jaya AKP Enny Setyowaty, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro saat ditanyakan pada acara Kumpul Komunitas Otomania (KKO), Sabtu (17/6/2017).

Jangan Menegur

Enny mengimbau juga kepada komunitas, untuk jangan memarahi atau menegur begitu saja, para biker yang melakukan pelanggaran di jalan, seperti penggunaan lampu belakang bewarna putih yang bisa menyilaukan pengendara di belakangnya, atau soal penyimpangan lainnya.

“Serahkan semua ke pada Kepolisian. Ada cara lain yang bisa dilakukan juga, seperti melaporkan kepada petugas yang ada di sekitar atau ditemui di jalan, atau foto sepeda motor yang melakukan pelanggaran, lalu diunggah ke media sosial NTMC Polri,” kata Enny.

Intinya tentu saja, wewenang untuk melakukan peneguran dan penindakan terhadap pelanggar di jalan adalah milik kepolisian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau